PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2021 tentang KOPERASI DENGAN MODEL MULTI PIHAK
Pasal 17
BAB 6 — KEBIJAKAN DAN STRATEGI PEMBINAAN
(1) Deputi sesuai kewenangannya melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap Koperasi Multi Pihak.
(2) Pengawasan dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
