Pasal 17
BAB 4 — PENYELENGGARAAN SATU DATA KUMKM
(1) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pada Kementerian dan Walidata KUMKM menyampaikan usulan daftar Data KUMKM yang akan dijadikan Data Prioritas KUMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b kepada Forum Satu Data Kementerian. (2) Daftar Data KUMKM yang akan dijadikan Data Prioritas KUMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendukung rencana strategis Kementerian dan/atau pencapaian indikator kinerja utama Kementerian. (3) Daftar Data KUMKM yang akan dijadikan Data Prioritas KUMKM disepakati dalam Forum Satu Data Kementerian. (4) Walidata KUMKM mengoordinasikan daftar Data KUMKM yang akan dijadikan Data Prioritas KUMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Forum Satu Data INDONESIA.
