PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA KOPERASI DAN USAHA MIKRO,...
Pasal 18
BAB 4 — PENYELENGGARAAN SATU DATA KUMKM
(1) Daftar Data KUMKM yang akan dijadikan Data Prioritas KUMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ditetapkan oleh Menteri. (2) Daftar Data KUMKM yang akan dijadikan Data Prioritas KUMKM di tahun selanjutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lambat pada bulan Desember tahun berjalan. (3) Menteri menyampaikan penetapan daftar Data KUMKM yang akan dijadikan Data Prioritas KUMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
