Pasal 9
BAB 2 — PENGELOLAAN ARSIP AKTIF
(1) Pemeliharaan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, menjadi tanggung jawab pimpinan Unit Pengolah pada Pencipta Arsip. (2) Pemeliharaan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan: a. pemberkasan Arsip Aktif; b. penyimpanan Arsip Aktif; dan
c. pelayanan Arsip Aktif. (3) Pemberkasan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. sarana pemberkasan Arsip Aktif; dan b. prosedur pemberkasan Arsip Aktif. (4) Penyimpanan Arsip Aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b menggunakan sarana dan prasarana pemberkasan Arsip Aktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan meliputi: a. perangkat keras; dan b. perangkat lunak. (5) Perangkat keras sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi: a. lemari Arsip; b. sekat; dan c. folder. (6) Perangkat Lunak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi: a. kode klasifikasi; b. indeks; c. daftar berkas; dan d. daftar isi berkas. (7) Penyimpanan Arsip Aktif perlu memperhatikan kelembapan dan suhu ruang serta penanganan terhadap faktor penyebab kerusakan Arsip.
