Pasal 10
BAB 2 — PENGELOLAAN ARSIP AKTIF
(1) Prosedur pemberkasan Arsip Aktif meliputi: a. pemeriksaan; b. penentuan indeks; c. pemberian kode; d. tunjuk silang; e. pelabelan; f. penempatan Arsip; dan g. penyusunan daftar Arsip.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara memeriksa kelengkapan berkas dan memperhatikan tanda perintah simpan. (3) Penentuan indeks sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa pemberian indeks pada Arsip dengan cara menentukan kata tangkap terhadap isi informasi Arsip yang akan disimpan sebagai judul berkas. (4) Indeks sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa nama kegiatan, orang, badan/lembaga/organisasi, tempat atau wilayah dan dicantumkan pada tab folder. (5) Pemberian kode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. menentukan pokok masalah, sub masalah, dan sub- sub masalah; dan b. memberikan kode klasifikasi Arsip pada folder berkas atau naskah dinas. (6) Tunjuk silang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan terhadap Arsip yang mempunyai lampiran dokumen lain yang tidak disimpan pada laci filing cabinet karena ukuran besar atau medianya berbeda. (7) Pelabelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan dengan cara memberikan label pada folder yang berisi kode klasifikasi dan indeks Arsip. (8) Penempatan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan dengan cara menyimpan Arsip ke dalam folder secara kronologis serta menata folder kedalam filing cabinet. (9) Penyusunan daftar Arsip sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) huruf g terdiri dari: a. daftar berkas; dan b. daftar isi berkas.
