Pasal 11
BAB 2 — PENGELOLAAN ARSIP AKTIF
(1) Penyusunan daftar berkas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (9) huruf a paling sedikit memuat informasi tentang: a. Unit Pengolah; b. nomor berkas; c. kode klasifikasi; d. uraian informasi berkas; e. kurun waktu; f. jumlah; g. lokasi simpan; dan h. keterangan. (2) Penyusunan daftar isi berkas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (9) huruf b paling sedikit memuat informasi tentang: a. nomor berkas; b. nomor item Arsip; c. kode klasifikasi; d. uraian informasi Arsip; e. tanggal; f. jumlah; g. lokasi simpan; dan h. keterangan. (3) Format daftar berkas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan daftar isi berkas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Contoh 1 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
