Pasal 49
BAB 7 — ALIH MEDIA ARSIP
(1) Setiap pengalihmediaan Arsip Aktif kedalam digital atau media lainnya wajib dilegalisasi oleh pimpinan tertinggi di Unit Pengolah dengan dibuat berita acara. (2) Setiap pengalihmediaan Arsip Inaktif kedalam digital atau media lainnya wajib dilegalisasi oleh pimpinan tertinggi di Unit Kearsipan dengan dibuat berita acara. (3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memuat paling sedikit: a. waktu pelaksanaan; b. tempat pelaksanaan; c. jenis media; d. jumlah Arsip; e. keterangan proses Alih Media yang dilakukan; f. pelaksana; dan
g. penandatanganan oleh pimpinan Unit Pengolah atau Unit Kearsipan. (4) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat dalam rangkap 2 (dua) dan dilampirkan dengan daftar Arsip yang dialihmediakan ke dalam digital atau media lainnya. (5) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disimpan oleh pimpinan unit Pencipta Arsip dan Unit Kearsipan. (6) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Contoh 12 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Daftar Arsip hasil Alih Media sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Contoh 13 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
