Pasal 48
BAB 7 — ALIH MEDIA ARSIP
(1) Alih Media dapat dilaksanakan oleh Unit Pengolah dan/atau Unit Kearsipan.
(2) Alih Media sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi Arsip dan nilai informasi. (3) Kondisi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. Arsip dengan kondisi rapuh atau rentan mengalami kerusakan fisik; b. Arsip elektronik dengan format data versi lama yang diperbarui dengan versi baru; atau c. informasi yang terdapat dalam media lain dimana media tersebut secara sistem tidak diperbarui lagi karena perkembagan teknologi. (4) Nilai informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diutamakan terhadap: a. informasi yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang keterbukaan informasi publik harus diumumkan secara serta merta; dan b. Arsip yang berketerangan permanen dalam Jadwal Retensi Arsip.
