PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
Pasal 50
BAB 7 — ALIH MEDIA ARSIP
(1) Hasil cetak Arsip yang dialihmediakan ke dalam digital atau media lainnya dapat dilegalisasi untuk keperluan proses peradilan dan kepentingan hukum lainnya. (2) Legalisasi dilakukan dengan memberikan tanda tertentu yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan Arsip hasil Alih Media. (3) Tanda tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan metode: a. tanda tangan digital; b. kata kunci; c. tanda khusus; atau d. metode lain sesuai dengan perkembangan teknologi.
