Pasal 46
BAB 7 — ALIH MEDIA ARSIP
(1) Untuk menjamin ketersediaan Arsip dan menjaga keamanan, keselamatan, dan keutuhan Arsip dilakukan Alih Media Arsip Dinamis ke dalam format digital. (2) Alih Media sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan sarana dan prasarana yang sesuai dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. (3) Sarana dan prasarana Alih Media sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memperhatikan: a. menampilkan kembali informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara utuh sesuai aslinya; b. melindungi ketersediaan, keutuhan, keautentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan informasi elektronik dalam penyelenggaraan sistem elektronik; c. beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam penyelenggaraan sistem elektronik; d. dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami; dan e. memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.
