Pasal 45
BAB 6 — PENYUSUTAN ARSIP
(1) Penyerahan Arsip Statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf c dilakukan dengan tahapan: a. menentukan Arsip Statis yang bernilai sekunder, kesejarahan, atau pertanggungjawaban nasional; b. membuat daftar Arsip Statis yang akan diserahkan; c. fisik Arsip Statis yang akan diserahkan dibungkus dengan menggunakan kertas payung atau kising; d. menyampaikan surat permohonan persetujuan secara tertulis kepada Arsip Nasional Republik INDONESIA dengan melampirkan daftar Arsip yang akan diserahkan; e. melakukan penilaian bersama antara Unit Kearsipan dengan Arsip Nasional Republik INDONESIA; f. membuat berita acara serah terima Arsip Statis; g. menandatangani berita acara penyerahan Arsip Statis; dan h. melakukan penyerahan Arsip Statis. (2) Daftar Arsip Statis yang akan diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan berita acara serah terima Arsip Statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f sesuai dengan Contoh 10 dan Contoh 11 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
