Pasal 44
BAB 6 — PENYUSUTAN ARSIP
(1) Pemusnahan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap Arsip yang tidak bernilai guna. (2) Penentuan Arsip yang tidak bernilai guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penilaian oleh tim penilai Arsip. (3) Tim penilai Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri dan beranggotakan dari unsur Unit Kearsipan, Unit Pengolah, biro hukum, dan inspektorat. (4) Ketentuan mengenai tim penilai Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pemusnahan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. terhadap Arsip yang tidak memiliki nilai guna dan telah habis retensinya serta berketerangan musnah berdasarkan Jadwal Retensi Arsip; b. di Unit Kearsipan atau di tempat lain di bawah koordinasi dan tanggung jawab Unit Kearsipan; c. terhadap Arsip yang tidak bernilai guna yang akan dimusnahkan tidak dilarang untuk dimusnahkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan atau tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara; dan
d. secara total sehingga tidak terlihat jelas baik fisik maupun informasinya. (6) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA. (7) Pemusnahan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membuat daftar Arsip usul musnah sesuai dengan Contoh 8 dan berita acara pemusnahan Arsip sesuai dengan Contoh 9 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
