PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
Pasal 41
BAB 5 — PENGELOLAAN ARSIP TERJAGA
(1) Penyerahan Arsip Terjaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d dilakukan melalui kegiatan: a. salinan autentik dari naskah asli Arsip Terjaga dalam bentuk softcopy dan hardcopy diserahkan kepada Arsip Nasional Republik INDONESIA paling lama 1 (satu) tahun setelah dilakukan pelaporan; dan b. penyerahan salinan autentik dari naskah asli Arsip Terjaga oleh Pencipta Arsip kepada Arsip Nasional Republik INDONESIA dilengkapi dengan berita acara penyerahan salinan autentik Arsip Terjaga. (2) Berita acara penyerahan salinan autentik Arsip Terjaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Contoh 7 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
