Pasal 40
BAB 5 — PENGELOLAAN ARSIP TERJAGA
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c dilaksanakan dengan prosedur: a. penyiapan daftar Arsip Terjaga terdiri dari penyiapan daftar berkas Arsip Terjaga dan daftar isi berkas Arsip Terjaga; b. pelaporan daftar Arsip Terjaga yang disampaikan dalam bentuk softcopy dan hardcopy; dan c. pelaporan daftar Arsip Terjaga kepada Arsip Nasional Republik INDONESIA. (2) Pelaporan daftar Arsip Terjaga kepada Arsip Nasional Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan paling lama 1 (satu) tahun setelah pelaksanaan kegiatan. (3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara: a. manual, dengan menyampaikan secara tertulis melalui surat kepada Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA; dan b. elektronik, melalui Jaringan Informasi Kearsipan Nasional.
