PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
Pasal 42
BAB 6 — PENYUSUTAN ARSIP
(1) Penyusutan Arsip dilakukan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip. (2) Penyusutan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan kegiatan: a. pemindahan Arsip Inaktif; b. pemusnahan Arsip; dan c. penyerahan Arsip Statis.
