Pasal 31
BAB 4 — PENGELOLAAN ARSIP VITAL
(1) Pengamanan Arsip Vital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, dilakukan terhadap fisik Arsip Vital dan informasi Arsip Vital. (2) Pengamanan fisik Arsip Vital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk melindungi Arsip dari faktor yang dapat merusak Arsip. (3) Pengamanan fisik Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan: a. sistem pengamanan ruang penyimpanan; b. bangunan atau ruangan khusus kedap air atau menempatkan Arsip pada ketinggian bebas banjir; dan c. struktur bangunan atau ruangan khusus tahan gempa dan api serta dilengkapi dengan alarm, alat pemadam kebakaran, dan peralatan pengamanan lain. (4) Pengamanan informasi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. pemberian kartu identifikasi individu pengguna Arsip untuk menjamin bahwa Arsip hanya digunakan oleh orang yang berhak; b. pengaturan akses petugas kearsipan secara rinci atas basis tanggal atau jam; c. menyusun prosedur tetap; dan d. memberi kode rahasia pada Arsip dan mengatur spesifikasi pengguna yang dapat mengakses Arsip.
