PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
Pasal 32
BAB 4 — PENGELOLAAN ARSIP VITAL
(1) Arsip Vital disimpan pada tempat khusus sehingga dapat mencegah atau menghambat kerusakan fisik Arsip dan mencegah pencurian informasi Arsip. (2) Tempat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. penyimpanan onsite dengan cara menyimpan Arsip Vital pada ruangan tertentu dalam satu gedung di Kementerian; atau b. penyimpanan offsite dengan cara menyimpan Arsip Vital di gedung khusus diluar Kementerian.
