Pasal 30
BAB 4 — PENGELOLAAN ARSIP VITAL
(1) Penggandaan atau duplikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a dilakukan dengan cara
menciptakan duplikat atau salinan Arsip yang telah diautentikasi. (2) Pemencaran atau dispersal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b dilakukan dengan cara menyimpan Arsip hasil penduplikasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Unit Kearsipan dan menyimpan Arsip Vital yang asli pada unit kerja. (3) Penggandaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemencaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan bentuk duplikasi yang diperlukan dan pemilihan media. (4) Dalam melakukan perlindungan Arsip Vital dari musibah atau bencana, penggunaan peralatan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c menggunakan sarana dan prasarana yang tidak mudah terbakar, kedap air, dan/atau peralatan khusus lainnya yang dapat melindungi Arsip Vital.
