PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
Pasal 29
BAB 4 — PENGELOLAAN ARSIP VITAL
Pelindungan Arsip Vital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b dilakukan dengan cara: a. penggandaan atau duplikasi; b. pemencaran atau dispersal; dan c. penggunaan peralatan khusus.
