PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
Pasal 28
BAB 4 — PENGELOLAAN ARSIP VITAL
(1) Penyusunan daftar Arsip Vital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c dilakukan dalam bentuk formulir. (2) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi kolom yang memuat: a. nomor; b. jenis Arsip; c. unit kerja; d. kurun waktu; e. media; f. jumlah; g. jangka simpan; h. metode perlindungan; i. lokasi simpan; dan j. keterangan. (3) Format formulir daftar Arsip Vital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Contoh 5 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
