Pasal 27
BAB 4 — PENGELOLAAN ARSIP VITAL
(1) Analisis hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. hak dan kewajiban atas bukti kepemilikan negara atau warga negara; dan b. dampak kehilangan Arsip yang dapat menimbulkan tuntutan hukum terhadap individu atau organisasi. (2) Analisis risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dilakukan terhadap Arsip yang tercipta pada Unit Pengolah yang dianggap vital melalui penafsiran kemungkinan kerugian yang akan ditimbulkan. (3) Analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. lama waktu yang dibutuhkan untuk merekonstruksi informasi jika Arsip tersebut hilang atau musnah;
b. kerugian waktu jika Arsip tersebut hilang atau musnah; dan c. biaya yang harus dikeluarkan.
