PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
Pasal 26
BAB 4 — PENGELOLAAN ARSIP VITAL
(1) Pengolahan hasil pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b dilakukan berdasarkan hasil pendataan Arsip Vital. (2) Pengolahan hasil pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai analisis hukum dan analisis risiko.
