Pasal 25
BAB 4 — PENGELOLAAN ARSIP VITAL
(1) Pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a dilakukan oleh Unit Kearsipan terhadap seluruh Unit Pengolah. (2) Pendataan dilakukan dengan cara: a. melakukan analisis terhadap organisasi untuk menentukan unit kerja yang memiliki potensi menciptakan Arsip Vital; b. mengidentifikasi substansi informasi Arsip yang tercipta pada unit kerja potensial sebagai Pencipta Arsip Vital; c. membuat daftar Arsip Vital; dan d. menggunakan formulir pendataan yang berisi informasi:
organisasi pencipta dan unit kerja;
series Arsip;
media simpan;
sarana temu kembali;
volume;
periode;
retensi;
tingkat keaslian;
sifat kerahasiaan;
lokasi simpan;
sarana simpan;
kondisi Arsip;
nama pendata; dan
waktu pendataan. (3) Formulir pendataan Arsip Vital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d tercantum dalam Contoh 4 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
