Pasal 20
BAB 3 — PENGELOLAAN ARSIP INAKTIF
(1) Unit Kearsipan bertanggung jawab atas pemeliharaan Arsip Inaktif. (2) Pemeliharaan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pengaturan suhu, kelembapan, dan cahaya penerangan; b. pengaturan siklus udara; c. pencegahan dan penanggulangan bahaya api atau kebakaran, serta melengkapi alat pelindung kebakaran; d. pencegahan dan penanggulangan bahaya serangga; e. pencegahan dari kehilangan Arsip; f. menjaga kebersihan, mencegah kebocoran, rembes, serta kerusakan dinding, lantai, dan atap; g. melakukan pemeriksaan secara rutin untuk mengetahui kerusakan Arsip, peralatan, dan ruang simpan Arsip; h. membersihkan boks Arsip dari debu; i. menjaga isi map, boks, dan rak agar tidak terlalu padat; dan j. fumigasi.
