PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
Pasal 21
BAB 3 — PENGELOLAAN ARSIP INAKTIF
Pengamanan Arsip Inaktif dilaksanakan melalui: a. penggunaan Arsip hanya dilakukan oleh pegawai yang berhak untuk kepentingan dinas; b. menjaga Arsip dengan tidak meletakan Arsip di sembarang tempat dan mengembalikan kembali pada tempat penyimpanan semula; c. pengendalian akses melalui pembatasan akses ke gedung atau ruang khusus pusat penyimpanan Arsip atau records center; d. penggunaan kamera pengawas; dan e. MENETAPKAN petugas atau penanggung jawab gedung atau ruang khusus pusat penyimpanan Arsip atau records center.
