PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN SARANA DAN PRASARANA PEMASARAN MELALUI...
Pasal 5
Menteri tidak mengalokasikan Dana Tugas Pembantuan pada tahun berikutnya, jika Perangkat Daerah: a. tidak memenuhi target kinerja pelaksanaan kegiatan tahun sebelumnya yang telah ditetapkan; b. tidak pernah menyampaikan laporan keuangan dan barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. terbukti melakukan penyimpangan sesuai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, dan/atau Inspektorat Kementerian; dan/atau d. tidak bersedia menerima hibah terhadap Barang Milik Negara yang disetujui untuk diterima.
