Pasal 4
(1) KPA MENETAPKAN pejabat pengelola keuangan terdiri atas: a. PPK; b. PPSPM; dan c. Bendahara Pengeluaran. (2) KPA dilarang mengusulkan perubahan pejabat pengelola keuangan Pelaksanaan Sarana dan Prasarana Pemasaran
Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2020 Kepada Bupati/Wali Kota, kecuali apabila pejabat yang bersangkutan berhalangan tetap dan tidak lagi memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pejabat Pengelola Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengelola keuangan untuk pelaksanaan kegiatan Sarana dan Prasarana Pemasaran yang dibiayai dari Dana Tugas Pembantuan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan. (4) Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan hanya berlaku untuk 1 (satu) tahun anggaran.
