Pasal 3
(1) Menteri mendelegasikan penunjukan KPA atas Pelaksanaan Sarana dan Prasarana Pemasaran Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2020 Kepada Bupati/Wali Kota. (2) Bupati/Wali Kota melaksanakan Program Pelaksanaan Sarana dan Prasarana Pemasaran Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2020 Kepada Bupati/Wali Kota. (3) Bupati/Wali Kota bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) baik fisik bangunan dan administrasi. (4) Sebelum melaksanakan kegiatan Pelaksanaan Sarana dan Prasarana Pemasaran Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2020 Kepada Bupati/Wali Kota, Bupati/Wali Kota harus menandatangani Pakta Integritas sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini. (5) Pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan/penggunaan Dana Tugas Pembantuan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Bupati/Wali Kota MENETAPKAN dan menyerahkan pengelolaan Pelaksanaan Sarana dan Prasarana Pemasaran Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2020 Kepada Bupati/Wali Kota yang telah selesai dibangun kepada Koperasi dengan mekanisme pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Bupati/Wali Kota dalam pemanfaatan Sarana dan Prasarana Pemasaran Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2020 berkewajiban: a. melaksanakan tugas kegiatan Sarana dan Prasarana Pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dengan sebaik-baiknya hingga selesai, paling lambat dalam 1 (satu) tahun anggaran; b. melakukan pembinaan dan pengawasan untuk mencegah terjadinya segala bentuk penyimpangan yang dapat menghambat pelaksanaan kegiatan; c. melakukan pembinaan agar operasionalisasi hasil kegiatan dapat memberikan peningkatan kinerja; d. menjaga dan memelihara hasil kegiatan pembangunan/revitalisasi/penataan Sarana dan Prasarana Pemasaran setelah pembangunan selesai; e. melaporkan pelaksanaan kegiatan pembangunan/revitalisasi/penataan Sarana dan Prasarana Pemasaran kepada Menteri setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran pelaksanaan kegiatan, dan realisasi Dana Tugas Pembantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Bupati/Wali Kota MENETAPKAN kepala Perangkat Daerah yang membidangi Koperasi dan usaha kecil dan menengah sebagai KPA Pelaksanaan Sarana dan Prasarana Pemasaran Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2020 Kepada Bupati/Wali Kota. (9) Bupati/Wali Kota dilarang mengusulkan perubahan KPA program Pelaksanaan Sarana dan Prasarana Pemasaran Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2020 Kepada Bupati/Wali Kota, kecuali KPA yang bersangkutan berhalangan tetap dan tidak lagi memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
