Pasal 2
(1) Menteri menugaskan kepada Bupati/Wali Kota untuk program Pelaksanaan Sarana dan Prasarana Pemasaran Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2020 Kepada Bupati/Wali Kota. (2) Pelaksanaan Sarana dan Prasarana Pemasaran Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2020 Kepada Bupati/Wali Kota yang dilaksanakan melalui Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. (3) Pelaksanaan Sarana dan Prasarana Pemasaran Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2020 Kepada Bupati/Wali Kota yang dilaksanakan melalui Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Revitalisasi Pasar Rakyat; dan b. Penataan Kawasan PKL. (4) Revitalisasi Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas: a. Pasar Rakyat reguler di wilayah pedesaan pada kabupaten/kota; b. Pasar Rakyat Tematik; dan/atau c. Pasar Rakyat di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan pasca bencana,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
