Pasal 6
(1) Optimalisasi program sarana dan prasarana pemasaran dilakukan melalui monitoring, evaluasi dan pelaporan secara periodik, oleh: a. Perangkat Daerah kabupaten/kota yang membidangi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
melaporkan tugas dan tanggung jawabnya kepada Bupati/Wali Kota; b. KPA bertanggung jawab kepada Bupati/Wali Kota atas pelaksanaan dan realisasi anggaran Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2020; c. KPA wajib menyusun dan melaporkan kepada Bupati/Wali Kota mengenai realisasi anggaran baik fisik maupun keuangan; d. Bupati/Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk diberi kewenangan wajib melakukan monitoring dan evaluasi Pelaksanaan Sarana dan Prasarana Pemasaran Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2020 Kepada Bupati/Wali Kota serta melaporkan secara triwulan kepada Menteri dengan tembusan kepada Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran; dan e. Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran menyampaikan laporan perkembangan program sarana dan prasarana pemasaran kepada Menteri. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disampaikan kepada Menteri dengan tembusan kepada: a. Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktur Jenderal Anggaran, dan Direktur Jenderal Perbendaharaan; b. Menteri Dalam Negeri c.q Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan; dan c. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasonal/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
