Pasal 23
BAB 5 — ORGANISASI DAN KOORDINASI PENGEMBANGAN KOPERASI SKALA BESAR
(1) Evaluasi, pemantauan, dan pelaksanaan program pengembangan Koperasi Skala Besar dilakukan secara berkala, dengan melampirkan perkembangan pelaksanaan program melalui sistem online; (2) Perkembangan pelaksanaan program pengembangan Koperasi Skala Besar dilaporkan kepada Tim PCDCA dan Tim Monitoring meliputi status perkembangan tiap aktivitas, hambatan, dan kendala yang tertuang dalam MPER; (3) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program pengembangan Koperasi Skala Besar dikoordinasikan oleh Tim Monitoring dan Evaluasi; (4) Pelaporan atas pelaksanaan program pengembangan Koperasi Skala Besar dilakukan secara berkala oleh Tim Pelaksana dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
