Pasal 22
BAB 5 — ORGANISASI DAN KOORDINASI PENGEMBANGAN KOPERASI SKALA BESAR
(1) Pengawasan program pengembangan Koperasi Skala Besar dilaksanakan secara bersama oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah; (2) Pengawasan terhadap pelaksanaan program pengembangan Koperasi Skala Besar dilakukan secara berkala dengan menggunakan Monthly Project Excellent Report (MPER); (3) Kegiatan pengawasan pelaksanaan program Pengembangan Koperasi Skala Besar meliputi pendampingan, rapat koordinasi dan pelaporan perkembangan kegiatan; (4) Dalam rangka pendampingan, Business Development Services ( BDS ) atau lembaga kompeten melakukan pendampingan berdasarkan Project One Sheet (POS) dan Lembar Matriks Kontribusi (LMK), dan Jadwal pelaksanaan yang telah disepakati terhadap masing-masing koperasi yang menjadi tanggung jawabnya; (5) Rapat Koordinasi dapat dilakukan di Pusat atau Daerah dengan melibatkan Tim PCDCA, Tim Penanggung Jawab wilayah, Tim Pembina dan Tim Pembantu Pembina serta Tim Pengembangan Koperasi Skala Besar tingkat Provinsi/ Kabupaten/Kota.
