PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang LOGO KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Pasal 2
Penggunaan Logo Kementerian bertujuan untuk: a. menguatkan citra INDONESIA, khususnya koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah sebagai masyarakat modern;
b. memberikan gambaran hasil pembangunan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah di masa depan; c. memberikan pemahaman kepada publik tentang tugas dan fungsi Kementerian; d. meningkatkan kepercayaan diri pegawai Kementerian dalam bekerja dan berkolaborasi dengan pemangku kepentingan; dan e. membangun nilai-nilai positif organisasi dan reformasi birokrasi guna penguatan peran Kementerian sebagai pelaksana program di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, serta kewirausahaan.
