PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang LOGO KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Logo Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang selanjutnya disebut Logo Kementerian adalah simbol yang terdiri dari gambar dan/atau tulisan yang merupakan identitas resmi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
- Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
