PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang LOGO KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Pasal 3
(1) Logo Kementerian digunakan pada: a. setiap bentuk media cetak dan elektronik; b. papan nama kantor; c. atribut dan identitas pegawai; d. identitas kepemilikan barang milik negara; e. kegiatan ketatalaksanaan administratif; dan/atau f. kegiatan atau aktivitas yang bersifat formal. (2) Logo Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk melaksanakan pekerjaan atau aktivitas yang berkaitan dengan program pembangunan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah serta ditempatkan pada tempat yang layak dan terhormat. (3) Penggunaan Logo Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
