Pasal 10
(1) Gubernur atau bupati/wali kota membuka pendaftaran Koperasi sebagai calon pengelola Rumah Produksi Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d. (2) Koperasi yang akan mendaftar sebagai calon pengelola Rumah Produksi Bersama harus memenuhi persyaratan: a. telah disahkan sebagai badan hukum Koperasi; b. memiliki nomor induk Koperasi dan sertifikat nomor induk Koperasi; c. memiliki nomor induk berusaha; d. memiliki izin usaha sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA yang diusulkan; e. bergerak di sektor riil; f. bukan Koperasi karyawan dan/atau Koperasi instansi Pemerintah/Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Republik INDONESIA; g. memiliki perangkat organisasi dan daftar anggota; h. pengurus dan pengawas tidak memiliki hubungan sedarah dan semenda; i. memiliki hasil pemeriksaan kesehatan Koperasi yang dilakukan oleh OPD provinsi atau kabupaten/kota dengan hasil pemeriksaan paling rendah cukup sehat;
j. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama Koperasi; k. memiliki tempat kedudukan dan alamat yang jelas; l. memiliki sarana kerja yang memadai; m. memiliki dokumen rencana kerja jangka pendek (1 tahun) dan dokumen rencana kerja jangka panjang (3 tahun) terkait pengelolaan usaha Koperasi; n. memiliki rencana bisnis dan pengembangan Rumah Produksi Bersama untuk 5 (lima) tahun ke depan yang telah disetujui dalam Rapat Anggota; o. memiliki standar operasional prosedur dan standar operasional manajemen pengelolaan Rumah Produksi Bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan p. melampirkan data pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang akan memanfaatkan Rumah Produksi Bersama. (3) Data pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf p memuat: a. nama anggota dan nama usaha; b. Nomor Induk Kependudukan; c. alamat usaha; d. jenis usaha; e. kapasitas produksi; f. kebutuhan pembiayaan; g. informasi pemasaran produk; dan h. hasil penjualan tahunan atau volume usaha per tahun. (4) Pengurus dan pengawas Koperasi membuat dan menandatangani: a. surat pernyataan tanggung jawab mutlak kebenaran informasi dan data atas dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3); dan b. surat pernyataan bersedia menjadi pengelola Rumah Produksi Bersama dan berkomitmen secara penuh melaksanakan tugas pengelolaan Rumah Produksi Bersama dengan baik.
- Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 10A yang berbunyi sebagai berikut:
