Pasal 9
(1) Pemerintah Daerah provinsi atau kabupaten/kota dalam pemenuhan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c harus melampirkan: a. surat permohonan sebagai calon peserta program Pengelolaan Terpadu UMK berupa Rumah Produksi Bersama melalui Dana Tugas Pembantuan yang ditandatangani oleh gubernur atau bupati/wali kota dan disertai proposal; b. surat gubernur atau bupati/wali kota hasil penilaian kelayakan bangunan dalam hal di lokasi lahan yang diajukan terdapat bangunan;
c. surat pernyataan gubernur atau bupati/wali kota kesediaan menerima program Pengelolaan Terpadu UMK berupa Rumah Produksi Bersama melalui Dana Tugas Pembantuan; d. surat pernyataan gubernur atau bupati/wali kota tentang Rencana Tata Ruang; e. surat pernyataan kesanggupan mengurus izin persetujuan bangunan gedung; f. surat pernyataan gubernur atau bupati/wali kota untuk mengalokasikan anggaran untuk pemeliharaan Rumah Produksi Bersama; g. surat pernyataan gubernur atau bupati/wali kota untuk mengelola dan memanfaatkan Rumah Produksi Bersama secara berkelanjutan yang dikelola oleh Koperasi; dan h. perjanjian pinjam pakai lahan antara Pemerintah Daerah dengan instansi pemerintah, dalam hal lahan yang diajukan bukan aset Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota pengusul. (2) Format contoh surat dan contoh perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
