PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KEWIRAUSAHAAN
Pasal 82
BAB 12 — PEMBINAAN DAN ORGANISASI PROFESI
(1) Pengurus organisasi profesi Pengembang Kewirausahaan wajib menyampaikan rencana kerja kepengurusan kepada Instansi Pembina. (2) Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar bagi Instansi Pembina dalam melakukan koordinasi dan fasilitasi bagi organisasi profesi Pengembang Kewirausahaan.
