Pasal 81
BAB 12 — PEMBINAAN DAN ORGANISASI PROFESI
(1) Pengembang Kewirausahan mengajukan usulan pembentukan organisasi profesi kepada Instansi Pembina berdasarkan hasil kesepakatan dalam forum komunikasi. (2) Usulan pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina oleh Pengembang Kewirausahaan Ahli Utama pada Instansi Pembina dengan dilengkapi: a. rancangan anggaran dasar/rumah tangga organisasi profesi Pengembang Kewirausahaan; b. rancangan susunan kepengurusan organisasi profesi Pengembang Kewirausahaan; dan c. rancangan kode etik dan kode perilaku profesi Pengembang Kewirausahaan. (3) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada (2), Instansi Pembina memberikan fasilitasi pembentukan organisasi profesi Pengembang Kewirausahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
