Pasal 80
BAB 12 — PEMBINAAN DAN ORGANISASI PROFESI
(1) Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi. (2) Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Pengembang Kewirausahaan melalui koordinasi dan fasilitasi dari Instansi Pembina. (3) Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
(4) Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didahului dengan penyelenggaraan forum komunikasi bagi Pengembang Kewirausahaan. (5) Forum komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan rapat koordinasi berkala antara Pengembang Kewirausahaan dengan Instansi Pembina yang dilaksanakan untuk membahas: a. kemajuan dan permasalahan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan; dan b. pembentukan organisasi profesi bagi Pengembang Kewirausahaan.
