PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KEWIRAUSAHAAN
Pasal 83
BAB 12 — PEMBINAAN DAN ORGANISASI PROFESI
(1) Setiap Pengembang Kewirausahaan wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan. (2) Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melakukan pungutan atau pengenaan tarif untuk maksud dan tujuan di luar dari yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
