Pasal 8
BAB 4 — KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KEWIRAUSAHAAN
(1) Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan batasan jumlah dalam pengusulan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan. (2) Pengusulan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Instansi Pemerintah yang ingin menjadi Instansi Pengguna. (3) Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan kepada Instansi Pembina. (4) Usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa hasil penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan pada Instansi Pemerintah. (5) Penyusunan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan berpedoman pada tata cara penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
