PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KEWIRAUSAHAAN
Pasal 7
BAB 4 — KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KEWIRAUSAHAAN
(1) Penghitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 menghasilkan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan. (2) Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengalami perubahan sesuai dengan pertumbuhan jumlah penduduk, serta perkembangan dan/atau pertumbuhan rasio kewirausahaan nasional.
