PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KEWIRAUSAHAAN
Pasal 6
BAB 4 — KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KEWIRAUSAHAAN
(1) Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan dilakukan berdasarkan hasil pembagian antara jumlah wirausaha dengan jumlah jam kerja efektif pertahun. (2) Jumlah wirausaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari hasil perkalian antara jumlah penduduk dengan rasio kewirausahaan.
