PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KEWIRAUSAHAAN
Pasal 5
BAB 3 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUBUNSUR KEGIATAN PENGEMBANG KEWIRAUSAHAAN
(1) Pengembang Kewirausahaan memiliki tugas melakukan pengembangan kewirausahaan melalui kegiatan pemetaan data dan analisis usaha, konsultansi bisnis dan pendampingan, pengembangan teknologi informasi usaha dan inkubasi wirausaha, pengembangan pembiayaan wirausaha, dan pengembangan ekosistem bisnis. (2) Unsur, subunsur dan rincian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
