PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KEWIRAUSAHAAN
Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KEWIRAUSAHAAN
(1) Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian dalam klasifikasi/rumpun manajemen. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki jenjang yang terdiri atas: a. Pengembang Kewirausahaan Ahli Pertama; b. Pengembang Kewirausahaan Ahli Muda; c. Pengembang Kewirausahaan Ahli Madya; dan d. Pengembang Kewirausahaan Ahli Utama. (3) Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki pangkat dan golongan ruang yang terdiri atas: a. Pengembang Kewirausahaan Ahli Pertama, meliputi:
- Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
- Penata Muda Tingkat I, golongan ruang Ill/b, b. Pengembang Kewirausahaan Ahli Muda, meliputi:
- Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
- Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, c. Pengembang Kewirausahaan Ahli Madya, meliputi:
- Pembina, golongan ruang IV/a;
- Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
- Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, dan d. Pengembang Kewirausahaan Ahli Utama, meliputi:
- Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
- Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
