PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KEWIRAUSAHAAN
Pasal 9
BAB 4 — KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KEWIRAUSAHAAN
(1) Hasil penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5), disampaikan kepada Instansi Pembina untuk mendapatkan rekomendasi. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar pertimbangan dalam penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan pada Instansi Pemerintah. (3) Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
