Pasal 78
BAB 12 — PEMBINAAN DAN ORGANISASI PROFESI
(1) Pembinaan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan diselenggarakan oleh Sekretariat Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. (2) Penyelenggaraan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. pembinaan penilaian kinerja dan fasilitasi Tim Penilai Angka Kredit Pengembang Kewirausahaan; b. pembinaan dalam pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan pada lembaga pendidikan dan pelatihan; c. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan; d. penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan; e. sosialisasi dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan; f. pengembangan sistem informasi Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan; g. pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan; h. fasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan; i. akreditasi pelatihan fungsional Pengembang Kewirausahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; j. koordinasi dengan Instansi Pengguna dalam rangka pembinaan karier Pengembang Kewirausahaan; dan k. pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan.
