PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KEWIRAUSAHAAN
Pasal 77
BAB 11 — PEMINDAHAN DALAM JABATAN LAIN DAN LARANGAN RANGKAP JABATAN
(1) Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Pengembang Kewirausahaan dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana. (2) Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Pengembang Kewirausahaan dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
