PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KEWIRAUSAHAAN
Pasal 65
BAB 8 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Pejabat penetap Angka Kredit berasal dari: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit Pengembang Kewirausahaan jenjang Ahli Utama yang berkedudukan dan bertugas pada Instansi Pembina dan Instansi Pengguna; dan b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi manajemen kinerja, organisasi atau sumber daya manusia aparatur pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit Pengembang Kewirausahaan jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya yang berkedudukan dan bertugas pada Instasi Pembina dan Instansi Pengguna.
